Monday, April 28, 2014

Krisis Kritisisme

Oleh Udo Z Karzi


MAHASISWA sekarang cenderung apatis, pragmatis, materalistis, dan kapitalis. Tudingan ini muncul dua puluh tahun lalu lalu, yaitu 1994 dalam sebuah dialog pemuda. Kontan telinga para mahasiswa di Negarabatin waktu itu merah mendengar itu. Mat Puhit dkk. sampai sakit hati. Soalnya mereka merasa tidak demikian halnya.

Maka, berhamburanlah berbagai argumen untuk mengatakan tuduhan itu tidak benar. Para mahasiswa punya bukti bahwa itu tidak benar. Mahasiswa lalu bicara tentang intelektualitas, tentang idealisme, tentang moral force, tentang agent of change, tentang sejarah pergerakan mahasiswa, tentang... apa saja yang bisa dijadikan alasan untuk menolak pandangan negatif tentang mahasiswa.

Benar, empat tahun kemudian, 1998, mahasiswa keluar sebagai pendobrak. Reformasi. Itulah fakta nyata dari fungsi dan peranan mahasiswa dalam mengawal perjalanan negara-bangsa. Bukti itu juga yang diperlihatkan mahasiswa-pemuda pada 1908, 1928, 1945, dan 1966. Jadi, memang bukan omong kosong.

***

"Sekarang masih reformasi enggak, ya?"

"Sudah lupa, tuh!"

Sebuah dialog kecil mirip iklan obat sakit kepala di angkot yang boleh jadi tak ada makna. Soalnya, mahasiswa zaman kiwari rata-rata punya kendaraan, minimal sepeda motor soalnya. Hari gini kok naik angkot. Jadi mana pula sempat berdebat di angkot. Hehe...

Kemajuan teknologi informasi juga membuat mahasiswa sekarang makin canggih. Diskusi tak perlu ketemu. Cukup pakai SMS, BB, Facebook, e-mail, chatting, dsb.

Makanya, waktu Mamak Kenut yang jadul, datang ke almamaternya cuma terlongong-longong saja. Hampir tak ada dialog, diskusi, kelompok studi, perdebatan kecil. Sivitas akademika agaknya sibuk dengan aktivitas sendiri-sendiri.

Ikut seminar atau lokakarya bukan tren lagi. Wajar kalau tidak ramai. Nah, kalau mau ramai, undang guru-guru yang perlu piagamnya untuk sertifikasi. Mahasiswa, jangan diharap berpikir keras, apalagi diajak berdebat untuk hal-hal yang serbaabstrak. Kalau seminar motivasi atau latihan kepribadian dan kepribodian, bolehlah ngikut.   

Mahasiswa menulis? Aduhai... alangkah idealnya itu! Tapi, gimana mau nulis kalau kurang bacaan, kurang diskusi, kurang suka melihat dan mendengar apa yang terjadi di kiri-kanan, masyarakat, negara-bangsa mereka.

***

Catatan sejarah menyebutkan, setelah reformasi bergulir, negeri ini sukses menggelar SI MPR, pemilu jurdil, SU MPR demokratis, ST MPR, dan SI MPR. Pemilu sudah berlangsung 1999, 2004, 2009, dan tahun ini 2014. Dalam kurun waktu 16 tahun kita sudah punya empat presiden: B.J. Habibie, K.H. Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Tapi, seiring dengan makin lirihnya, bahkan hilangnya suara reformasi, kini masalah bangsa semakin tak keru-keruan. Korupsi yang kian menjadi-jadi, birokrasi tetap berbelit, kemiskinan, demokrasi bermasalah. Teranyar, betapa kisruh Pemilu Legislatif: politik uang, manipulasi suara, dan KPU yang tak netral. 

"Mahasiswa, mana suaranya?" (Ya, mahasiswa sering banget ngikut Bukan Empat Mata-nya Tukul). n


Lampung Post, Senin, 28 April 2014

Wednesday, April 9, 2014

Pemilu(kada), Saatnya Berubah...

Oleh Udo Z. Karzi

HARI ini tidak kurang dari 185 juta warga negara Indonesia yang akan menggunakan hak politiknya, memilih calon legislatif, mulai dari DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, sampai DPR RI. Khusus Lampung yang memiliki 5,9 juta pemilih, masih ditambah lagi dengan memilih gubernur Lampung.

Pemilu legislatif dan pemilihan gubernur menjadi sarana penting bagi rakyat dalam menentukan masa depan daerah dan negara ini lima tahun ke depan. Ya, rakyat harus diakui sebagai salah satu entitas penting berdirinya negara. Negara tidak bisa berdiri, kokoh dan kuat tanpa rakyat yang menjadi penopangnya.

Rakyatlah yang berdaulat sehingga negara pada akhirnya mendapatkan pengakuan oleh negara lain, sehingga memiliki kedaulatan ke dalam maupun ke daulatan keluar.

Para pemikir teori berdirinya negara, seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jeacques Rousseau, dalam teori perjanjian (puctum subjectionis, puctum unionis), mengatakan rakyat tidak sepenuhnya menyerahkan hak mereka kepada sang “raja” atau penguasa yang sedang menanggung amanat rakyat.

Ada hak-hak dasar yang tidak bisa dirampas oleh raja dalam melaksanakan amanat rakyat sebagai tindak lanjut mengatur kekuasaan dan cara menyalurkan tugas lembaga-lembaga negara itu.
Pemilihan umum dapat dikatakan sebagai anak kandung demokrasi yang dijalankan untuk mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat dalam fenomena ketatanegaraan.

Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi, antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan.

Melalui pemilu pula dapat terwujud dua konsep demokrasi dan negara hukum yang telah diamanatkan dalam konstitusi (UUD 1945).
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang". Jadi, pemilu merupakan kegiatan politik yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan kekuasaan dalam sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi.

Meminjam pandangan Robert Dahl, pemilihan umum merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilihan umum dewasa ini menjadi suatu parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi sendiri secara sedehana tidak lain adalah suatu sistem politik dengan para pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala.

Pemilu memfasilitasi sirkulasi elite, baik antara elite yang satu dengan yang lainnya maupun pergantian dari kelas elite yang lebih rendah yang kemudian naik ke kelas elite yang lebih tinggi. Sikulasi ini akan berjalan dengan sukses dan tanpa kekerasan jika pemilu diadakan dengan adil dan demokratis.

Di sinilah letak pentingnya pemilu dan pemilukada. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi setiap warga negara untuk mengabaikan pemilu(kada), membiarkan hak politik kita terbuang percuma.
Seiring peningkatan pengetahuan dan kesadaran politik, kita berharap masyarakat mau mempergunakan hak pilih dengan mendatangi tempat pemilihan suara (TPS), kemudian mencoblos calon legislatif dan calon gubernur yang mereka yakini mampu memperjuangkan perubahan dan mengemban kepercayaan rakyat untuk lima tahun ke depan.

Golongan putih (golput), meskipun tidak terlarang, menjadi tidak relevan lagi dalam kehidupan demokrasi yang semakin mendapat tempat di negeri ini. Jangan golput jika ingin negara ini berkembang maju di tangan pemimpin-pemimpin yang berkualitas, berintegrasi, dan amanah hasil pilihan rakyat. Selamat memilih.

(“Nulis kok serius banget,” Mamak Kenut meledek Udien.

“Ini kan disponsori KPU. Hehee...,” sahut Udien sekenanya.)



Lampung Post, Rabu 9 April 2014


Friday, April 4, 2014

Jangan Pilih yang Palsu

Oleh Udo Z. Karzi


HATI-HATI, menjelang pemilu rawan peredaran uang palsu. Pesta demokrasi akbar lima tahunan memang identik dengan bagi-bagi uang, baik dari partai politik peserta pemilu maupun calon legislatif, agar mencoblos mereka di hari pemilihan. Namun, bagi-bagi uang ini tidak terang-terangan makanya disebut serangan fajar.

Apakah ada kaitan antara serangan fajar itu dengan peredaran uang palsu? Entahlah, yang jelas pemalsuan uang memang dipengaruhi oleh sedikit banyaknya aktivitas ekonomi atau transaksi yang memungkinkan peredaran uang palsu. Sebab, para pelaku kejahatan ini memang selalu memanfaatkan sebuah momentum. Momen yang bersifat masif bisa dimanfaatkan, misalnya, kampanye.

Begitulah, menjelang pemilu—entah ada entah tidak hubungannya—banyak terjadi pemalsuan, mulai dari ban dalam palsu, akta kelahiran palsu, sertifikat palsu, tanda tangan palsu, ijazah palsu, laporan sumbangan dana partai palsu, tulisan palsu, karya palsu, janji palsu, sumpah palsu, sampai ke caleg atau kandidat palsu. Hehee....

Mungkin banyak lagi pemalsuan yang terjadi, baik berskala kecil maupun skala besar; mulai dari pemalsuan yang menimbulkan kerugian pada satu orang, beberapa orang, hingga pemalsuan yang menyangkut banyak orang atau mengenai kepentingan publik yang tidak terkover media massa atau sengaja ditutup-tutupi.

Ini menjelang pemilu (dan pemilukada). Mudah dibaca kasus-kasus pemalsuan itu bermotif ekonomi-politik. Keinginan mendapatkan untung besar dan hasrat berkuasa lalu mendapatkan sumber-sumber material yang mendorong oknum melakukan pemalsuan. Tentu saja, pemalsuan-pemalsuan yang terjadi tidak bisa disamaratakan karena alasan ekonomi-politik belaka. Faktor lain yang bisa dikemukakan lebih mengarah pada mentalitas dan moralitas. sakit hati, rasa dendam, dan hasrat berkuasa bisa saja mendasari seseorang memalsukan tanda tangan dan suara.

Barangkali juga latah. Atau, karena iman, akhlak, dan kemampuan melihat mana yang baik, mana yang buruk, atau menyeleksi masyarakat kita yang buruk. Atau, mungkin karena hati telah tertutup jelaga.

Namun, satu hal, perilaku pemalsuan bukan hanya salah oknumnya. Para konsumen, penyalur, dan masyarakat luas langsung tidak langsung memberi peluang bagi kegiatan oknum tersebut, patut dipersalahkan.

Apa pun motif, alasan, dan landasannya, pemalsuan adalah perilaku yang seharusnya dilenyapkan. Bagaimanapun pemalsuan tetap merupakan tindakan yang melanggar hukum. Dengan pemalsuan karya orang lain, misalnya, berarti telah menjungkirbalikkan hak orang lain. Padahal, bangsa yang beradab adalah bangsa yang menghargai karya dan cipta siapa pun.

Mentalitas menghargai karya orang lain—meminjam istilah Koentjaraningrat—harus dijunjung tinggi. Ini kalau kita tidak ingin dicap sebagai bangsa yang bermentalitas rendah. Lebih dari itu, dengan mentalitas menghargai karya orang lain, inilah bangsa kita akan mampu berpacu mengejar kemajuan, menyejajarkan diri dengan bangsa maju lainnya.

Akhirnya, menjelang pemilu dan Pilgub Lampung, MK cuma menganjurkan jangan pilih caleg atau cagub palsu alias caleg dan cagub gombal. Hehee...  n


Lampung Post, Jumat, 4 April 2014