Monday, July 17, 2017

Nama Lama, Nama Baru

Oleh Udo Z Karzi


DEMIKIANLAH, nama-nama tempat lama yang klasik -- tetapi dianggap "ndeso" dan ketinggalan -- berganti nama. Sebut saja, Umbullimau menjadi Sukarame, Renglaya Lawok menjadi Kampungbaru, Pekonkudan menjadi Jatimulyo, Negarabatin Liwa menjadi Pasarliwa, Pantau (sempat diusulkan!) menjadi Sumberrejeki, Ham Tebiu sempat vtenggelam di bawah nama Sukamenanti, ... dst.

Itu semua di Liwa. Di tempat lain, Way Awi menjadi Kaliawi, Batasmarga menjadi Mergorejo, Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Bandarlampung, Way Andak menjadi Kalianda, Bambuseribu menjadi Pringsewu, Semaka menjadi Semangka, dst.

Saya cuma bertanya perlukah nama-nama "antik" dan asyik seperti Sabahbrak, Sabahpasuk, Sabahrenoh, Way Rubok, Way Hamalom, Tebakandis, Way Ais, Sungi, Sebidak, Seranggas, Selipas, Kidupan, Bedudu, Serungkuk, Canggu, dst diganti biar kelihatan modern atau minimal menunjukkan "kemajuan" karena sudah banyak yang datang ke situ dan karena itu perlu ganti nama?

***

Saya memang menggunakan nama Udo Z Karzi dan berbagai nama lain biar kelihatan keren -- sempat juga Joel K Enairy, dll. Nama lama aseli pemberian orang tua (meskipun sudah pada tahu, tetap dirahasiakan, hehee...) keren juga kok. Tapi, ini untuk keperluan publisitas saja. Ya, semacam merk dagang aja. Tadinya, biar tulisan laku dimuat koran dan saya tidak ketahuan sebagai tukang tulisnya. Bukan namanya, yang penting kan honorarium tulisannya. Hehee...

Namun, soal nama-nama tempat saya kok kurang sreg nama-nama bagus dan tidak ada duanya di dunia kok digenti-genti. Coba aja: Kemiling, Pekon Ampai, Kedamaian, Rajabasa, Negeriolok Gading, Gedongmeneng, Gedongpakuon, Hajimena, Way Balau, Pakiskawat, Kuripan, Way Huwi, ... kan nama-nama asyik punya.

***

Saya kurang mengerti apa sih manfaatnya mengganti nama lama menjadi nama baru? Saya ingat doeloe sekitar tahun 1985-an, bagaimana saya tersesat-sesat di Bandarlampung setelah sekian waktu tidak berkunjung ke kota ini ketika mencari sepotong jalan bernama Jalan Sekala Brak. Tak ketemu. Bagaimana mau ketemu kalau jalan itu sudah berubah menjadi Nusa Indah. Belakangan sebagian jalan dikembalikan menjadi Jalan Sekala Bekhak.

Lebih dari tujuh tahun saya tinggal di wilayah bernama Pakiskawat. Ada juga yang menyebut Pakistan (Pakiskawat Tanjanan) Hehee... Sekarang, saya kalau bilang Pakiskawat, ternyata jarang yang tahu Pakiskawat. Kira-kira jawabannya, "O, Sumurbatu atau Lungsir atau Enggal atau Rawalaut". Bukan Pakiskawat. Dan, memang secara administratif saat ini memang tidak ada nama (kelurahan, kecamatan, dll) Pakiskawat di Bandarlampung.

***

Kita ini memang suka ahistoris sih. Menghilangkan jejak (sejarah) lama. Dan, menggantinya dengan yang baru. Padahal, kita bikin nama baru karena kita malas bertanya saja kepada orang yang duluan memberi nama tempat yang kita baru kita tempati. KIta pikir, kitalah orang yang berhak kasih nama tanpa memikirkan perasaaan orang yang kasih nama duluan. :)

Setahu saya, orang-orang Lampung doeloe tak sembarang memberi nama orang, tempat, barang, dan lain-lain. Negerisakti, Halanganratu, Pakuonratu, Pagardewa, Ngaras, Ngambur, Padangcahya, Padangdalom, Kurungannyawa, ... apa tidak dahsyat nama-nama itu?

Nama (adok) apalagi... ada Suntan, Pengiran, Raja, Batin, Radin, Kimas, dan sebagainya. Masa nama-nama itu mau digenti juga? Kalau itu masih saja terjadi, terlalu deh.

***

Omong-omong, Udo Z Karzi (sempat) mau genti nama lagi. Hehee... Tapi, kadung pakai nama itu. Lagi pula ini nama hoki lo. Kalau gak percaya, coba aja genti nama Anda... sekarang juga. Agui...!! []


Fajar Sumatera, Senin, 17 Juli 2017 

Thursday, July 6, 2017

Hati-Hati Kalau Ngomong!

Oleh Udo Z Karzi


HATI-HATI kalau ngomong ya! Kalau nggak, lu bisa dilaporin ke pelisi dengan pasal ujaran kebencian dan penistaan agama.

Waduh! Mamak Kenut langsung tepok jidat. Soalnya dia dan kawan-kawan memang suka ngomong semau-mau. Ya, namanya juga aseli tukang recok di Negarabatin.

Mat Puhit langsung sewot mendengar Kesang Pengarep dilaporkan ke pelisi gara-gara video blog atau vlog-nya. Putera bungsu Presiden Joko Widodo itu dianggap menyebarkan ujaran kebencian di dunia maya.

Mat Puhit sewot bukan karena yang dilaporkan itu anak Presiden. Tapi, setelah mendengarkan langsung nya vlog Kaesang di Youtube berjudul #BapakMintaProyek, ia merasa tidak ada masalah yang krusial. "Coba sebutkan bagian mana dari vlog itu yang mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama!" kata Mat Puhit keras.

Muhammad Hidayat yang melaporkan Kesang ke Polresta Bekasi pada 2 Juli 2017 lalu berkata, "Ada dua yang mudah diingat, walaupun sebenarnya ada lebih dari dua lontaran yang patut diduga sebagai ujaran kebencian dan penodaan agama. Lontaran yang mudah diingat adalah kata “ndeso” merupakan ujaran kebencian. Bagi saya ndeso itu adalah sebuah golongan masyarakat desa, satu golongan masyarakat desa itu dikonotasikan sebagai masyarakat rendah, sehingga dia menjadi analogi mempersepsikan sesuatu yang negatif, 'dasar ndeso lo', 'dasar kampungan lo'. Maka masyarakat desa menjadi sebuah image masyarakat desa itu adalah rendah, apalagi setelah menjadi konsumsi publik,” kata Hidayat kediamannya di Bekasi, Rabu, 5/7/2017.

Hidayat yang mengaku awalnya tidak tahu kalau Kesang ia laporkan adalah putra Presiden melanjutkan, "Kata ndeso yang dilontarkan dalam akun tersebut menunjuk kepada subjek yang ada dalam video yang berisi anak-anak sedang berdemo, dan orang-orang yang berkuliah di luar negeri, tetapi saat kembali ke Indonesia bukan membangun negeri. Selain itu,  kata-kata seperti, 'mengadu domba' , 'mengkafir-kafirkan', 'tidak mau menshalatkan karena perbedaan memilih pemimpin', juga dinilai MH mengandung ujaran kebencian. Ungkapan-ungkapan itu dalam pandangan saya diduga sebagai lontaran ujaran kebencian.”

Ini konyol! Kata Tina Toon, "Pelapornya lebay! Mengada-ada."

Wajar kalau kemudian Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana. Ia bahkan menyebut laporan terhadap Kaesang itu mengada-ada.

Itu sudah, sekarang baiklah kita tinjau lagi "pasal karet" karya terbaru Orde Reformasi itu. Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 06/X/2015 terkait penanganan ujaran kebencian (hate speech) menyebutkan hate speech adalah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial. Aspeknya meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Inilah perkara yang diatur  Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311, kemudian Pasal 28 jis.Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ada yang bilang pasal ini sangat dibutuhkan di negara demokrasi yang menghormati kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Namun, bagi sebagian orang, peraturan hate speech ini dianggap sebagai pembungkaman suara publik untuk menyampaikan aspirasi. Terlebih lagi karena dapat menjerat pengguna jejaring media sosial.

Bagir Manan mengatakan, hate speech ini sebenarnya tidak perlu. Sebab, ukuran seseorang menyebarkan kebencian atau tidak sangat sulit diukur. "Aturan seperti itu, dapat digunakan seseorang, sekelompok orang, dan terutama penguasa, untuk menekan dan memenjarakan orang secara mudah. Di media sosial sekalipun tidak masalah. Orang kritik, hujat dan sebagainya, ya risiko pejabat publik. Sejauh masalah kebijakan yang dikoreksi. Kalau ada fitnah, ya tinggal pakai saja aturan yang ada,” tegas Bagir Manan.

Jadi, benarkah pasal hate speech itu dibutuhkan di negeri yang mengaku demokrasi ini?

"Induh, nyak mak pandai," kata Mamak Kenut.  “Tapi, tetap hati-hati kalau ngomong!”


Fajar Sumatera, Jumat, 7 Juli 2017

Tuesday, June 6, 2017

Sesuatu yang Mengancam dari Mercon

Oleh Udo Z Karzi


SUDAH saya bilang berkali-kali. "Jangan main mercon!" Eh, tetap saja orang-orang pada suka dengannya.

Sorak-sorai dan suasana penuh kegembiraan bermain petasan segera berubah duka saat mengetahui Zahra Nabila (9), warga Jalan Ir Sutami, Kampung Sukajadi, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, tewas akibat terkena petasan di punggungnya, Jumat (2/6/2017).

Zahra yang yatim ketika itu sedang bermain petasan di dekat kediamannya. Korban tinggal bersama ibunya, Nita, dan keempat saudara perempuannya. Namun, saat kejadian korban hanya seorang diri tanpa adanya pengawasan ketika memaikan mercon tersebut.

Kabarnya, Nabila kemungkinan menyalakan petasan dan ingin melemparnya. Namun, petasan tersebut malah masuk ke dalam baju bagian belakang korban.

Waktu petasan itu masuk ke dalam bajunya, dia berlari meminta tolong ke arah ibunya dengan kondisi baju terbakar. Ibunya berusaha menyelamatkan anaknya dengan cara menyiramkan air ke korban.

Ia langsung langsung dilarikan ke Rumah Sakit Graha Husada, Bandarlampung Kamis (1/6/2017) untuk menjalani perawatan. Namun, setelah menjalani perawatan beberapa jam korban meninggal dunia paginya.

Sehari kemudian, Sabtu (3/6/2017) Ridho Romdhon meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek. Ia terkena luka bakar akibat bermain petasan di kediamannya, Kelurahan Maros, Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Ceritanya, mercon yang ia nyalakan menyambar bensin yang sedang dituangkan ibunya. Ridho mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Sedangkan ibunya mengalami luka bakar dan tengah dirawat di rumah sakit daerah.

Sebelumnya, diduga akibat terkena ledakan mercon dua anak balita di Dusun Sumber Gunung, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten pamekasan, Jawa Timur, meninggal, setelah rumah mereka meledak, Rabu (31/5/2017). Kedua balita tersebut, yakni Alga (3) dan Anas (4). Satu korban selamat, yakni Dani (13) sedang dirawat di Puskesmas Pegantenan.

Kapolsek Pegantenan AKP Puryanto mengatakan, ledakan mercon terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. “Dugaan sementara, rumah mereka meledak akibat Mercon yang disimpan di dalamnya, namun kami akan selidiki untuk mengetahui apa penyebab pasti kejadian ini,” jelasnya.

Jadi, saya mau bilang apa, kalau sudah kejadian. Semoga segala ucapan keprihatinan dan ungkapan penyesalan saya bukan sekadar basa-basi.

Dan, yang paling penting adalah menghentikan kesukaan main petasan. Sebab, bagaimana pun petasan adalah bom mini, yang tetap berbahaya bagi sesiapa pun. Disimpan pun tetap berbahaya karena sewaktu-waktu bisa meledak.

Masihkah kita tidak menyadari sesuatu yang mengancam dari mainan bernama mercon atau petasan? []


Fajar Sumatera, Senin, 6 Juni 2017