Oleh Udo Z. Karzi
MAT Puhit gondok luar biasa melihat reaksi banyak pihak yang masih saja mengagung-agungkan RSBI dan menyesal dunia akherat begitu Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan RSBI/SBI.
"Sebenarnya bagaimana kekuatan hukum keputusan MK itu," tanya Pithagiras.
"Hai, masa iya MK mau dilawan," kata Udien esmosi.
"Tapi kenyataannya kok masih banyak yang justru menyalahkan keputusan MK itu," kata Minan Tunja.
"Ya biar aja. Keputusan MK itu jelas: mengabulkan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pembentukan sekolah bertaraf internasional. Alasannya pun jelas: Majelis hakim konstitusi menilai pembentukan SBI berpotensi mengikis rasa bangga dan karakter nasional. Hal ini bertentangan dengan konstitusi yang menganjurkan pemerintah untuk semakin meningkatkan rasa bangga dan membina karater bangsa," jelas Udien.
"Pembubaran RSBI itu kemunduran bagi dunia pendidikan. Di era global, kok kita kembali ke zaman tradisional," kata Radin Mak Iwoh.
"Ai, Radin kalo udah ngomong kek gitu kayak Pak Nuh (Mendikbud Mohammad Nuh) aja lo," ledek Udien.
"Lo, kan memang benar RSBI itu sekolah bermutu...," sahut Radin Mak Iwoh lagi.
"Ai, Radin sih enak. Banyak duit. Kerjanya duduk di belakang meja aja. Sekali-kali blusukan geh ke sekolah-sekolah biar tahu keadaan yang sebenarnya. RSBI itu nggak adil, udah dikasih sumbangan dari pusat, pemprov, pemkot/pemkab, kok masih mungut uang dari orang tua siswa...," sambar Mat Puhit.
"Eh, sekolah berkualitas itu ya memang mahal...," kata Radin lagi.
"Ah, udah ah. Kita nggak usah ungkolan (ngeyel). Sudah diputuskan MK: RSBI bubar. Mau apa lagi?"
"Ungkolan gimana, maksudnya?"
"Begini, sudah nyata-nyata pasal yang mengatur RSBI di-delete, e.. Mendikbud Mohammad Nuh ngomong, 'RSBI bukan ideologi haram. Sampai saat ini RSBI berjalan seperti biasa' atau 'RSBI akan diganti dengan menyelenggarakan sekolah berkategori mandiri' (Minggu, 13 Januari 2013)."
"Gegoh gawoh, sudah tahu MK membubarkan RSBI, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menyatakan akan tetap mempertahankan RSBI di kotanya, meskipun kemudian diralatnya sendiri."
"Soal ungkolan, memang Kemendikbud memang juaranya. UN dah diminta dihentikan oleh MA, tetapi jalan terus. Begitu juga dengan BHPT dibubarkan MK, oleh Kemendikbud dibuat lagi lembaga serupa tapi tak sama."
Setelah lama diam, Mamak Kenut bersabda (hehhee...), "Memang, Kemendikbud beserta jajaran di bawahnya dengan komandan pucuknya Mohammad Nur layak mendapat Ungkolan Award. Tahu inkonstitusional, kok masih aja...."
Hahaaa.... n
Lampung Post, Rabu, 16 Januari 2013
MAT Puhit gondok luar biasa melihat reaksi banyak pihak yang masih saja mengagung-agungkan RSBI dan menyesal dunia akherat begitu Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan RSBI/SBI.
"Sebenarnya bagaimana kekuatan hukum keputusan MK itu," tanya Pithagiras.
"Hai, masa iya MK mau dilawan," kata Udien esmosi.
"Tapi kenyataannya kok masih banyak yang justru menyalahkan keputusan MK itu," kata Minan Tunja.
"Ya biar aja. Keputusan MK itu jelas: mengabulkan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pembentukan sekolah bertaraf internasional. Alasannya pun jelas: Majelis hakim konstitusi menilai pembentukan SBI berpotensi mengikis rasa bangga dan karakter nasional. Hal ini bertentangan dengan konstitusi yang menganjurkan pemerintah untuk semakin meningkatkan rasa bangga dan membina karater bangsa," jelas Udien.
"Pembubaran RSBI itu kemunduran bagi dunia pendidikan. Di era global, kok kita kembali ke zaman tradisional," kata Radin Mak Iwoh.
"Ai, Radin kalo udah ngomong kek gitu kayak Pak Nuh (Mendikbud Mohammad Nuh) aja lo," ledek Udien.
"Lo, kan memang benar RSBI itu sekolah bermutu...," sahut Radin Mak Iwoh lagi.
"Ai, Radin sih enak. Banyak duit. Kerjanya duduk di belakang meja aja. Sekali-kali blusukan geh ke sekolah-sekolah biar tahu keadaan yang sebenarnya. RSBI itu nggak adil, udah dikasih sumbangan dari pusat, pemprov, pemkot/pemkab, kok masih mungut uang dari orang tua siswa...," sambar Mat Puhit.
"Eh, sekolah berkualitas itu ya memang mahal...," kata Radin lagi.
"Ah, udah ah. Kita nggak usah ungkolan (ngeyel). Sudah diputuskan MK: RSBI bubar. Mau apa lagi?"
"Ungkolan gimana, maksudnya?"
"Begini, sudah nyata-nyata pasal yang mengatur RSBI di-delete, e.. Mendikbud Mohammad Nuh ngomong, 'RSBI bukan ideologi haram. Sampai saat ini RSBI berjalan seperti biasa' atau 'RSBI akan diganti dengan menyelenggarakan sekolah berkategori mandiri' (Minggu, 13 Januari 2013)."
"Gegoh gawoh, sudah tahu MK membubarkan RSBI, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menyatakan akan tetap mempertahankan RSBI di kotanya, meskipun kemudian diralatnya sendiri."
"Soal ungkolan, memang Kemendikbud memang juaranya. UN dah diminta dihentikan oleh MA, tetapi jalan terus. Begitu juga dengan BHPT dibubarkan MK, oleh Kemendikbud dibuat lagi lembaga serupa tapi tak sama."
Setelah lama diam, Mamak Kenut bersabda (hehhee...), "Memang, Kemendikbud beserta jajaran di bawahnya dengan komandan pucuknya Mohammad Nur layak mendapat Ungkolan Award. Tahu inkonstitusional, kok masih aja...."
Hahaaa.... n
Lampung Post, Rabu, 16 Januari 2013
No comments:
Post a Comment