Monday, January 12, 2015

Parle

Oleh Udo Z. Karzi


UDIEN baru tahu kalau anggota DPR dilarang menyela pidato kenegaraan Presiden.

"Ah, masa sih?" Mat Puhit heran.

"Memang selama ini boleh?" tanya Minan Tunja.

"Pidato-pidato kenegaraan presiden sebelumnya, ada saja ucapan yang menghentikan Sang Kepala Negara membacakan teks pidato. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang lain. Selama beberapa tahun terakhir, pidato kenegaraan SBY setiap 16 Agustus selalu loncong minus interupsi," jelas Udien.

"Kok bisa beda?" tanya Pithagiras.

"Itu juga baru empat tahun terakhir kok sejak Peraturan Bersama DPR dan DPD Nomor 2 Tahun 2010 disahkan 3 Agustus 2010. Pasal 23 Ayat (2) peraturan itu menyebutkan, 'Selama acara pidato kenegaraan presiden Republik Indonesia, tidak diperkenankan adanya interupsi maupun tindakan yang dapat mengganggu kelancaran, ketertiban, dan kehidmatan sidang'."

"Wah, ini nggak benar," protes Mat Puhit.

"Iya nggak benar. DPR/DPRD itu kan kata lainnya parlemen. Parlemen itu dari kata ‘to parle’ yang berarti to speak atau berbicara. Masa orang-orang yang ditugasi ngomong kok malah dilarang bersuara," kata Pithagiras.

"Aneh, anggota DPR digaji rakyat untuk berbicara, kok malah dilarang."

"Tapi itu kan aturan dibuat DPR dan DPD sendiri? Berarti mereka memang senang mengebiri hak mereka sendiri."

"Nggak mungkin, mestilah ini atas desakan SBY sendiri."

"Eit... jangan main tuduh kek gitu. Mana buktinya?" Radin Mak Iwoh enggak terima pimpinannya dituding.

***

Itu sudah, sekarang di Lampung Utara. Yang terjadi justru parlemennya yang mogok bicara.

"Bukan mogok bicara. Tapi tidak mau ikut rapat," jelas Udien.

"Ya sama saja. Angota Dewan itu harus berbicara dalam berbagai rapat yang mereka selenggarakan. Dalam rapat-rapat itulah, anggota ngomong, protes, berdebat, memperjuangkan pandangan mereka... bila perlu sampai dengan titik ludah penghabisan; sampai semua argumen tak tersisa... Kalau keputusan tak bisa dibuat dengan mufakat ya terpaksa voting. Itulah demokrasi. Itulah fungsi sejati dari parlemen. Di gedung wakil rakyat inilah kita menemukan perbalahan...," kata Mamak Kenut geregetan.

"Parle itu ngomong. Ini bukannya ngomong, malah menolak hadir di rapat. Itu parlemen apaan? Gak setuju ya diteriakin keras-keras di rapat. Tugas anggota Dewan itu ya rapat, ngomong, dengar omongan orang, dan lain-lain yang kerjanya tidak jauh-jauh dari berbicara itu," kata Mamak Kenut lagi.

"Bagus juga nulis...," sela Udien.

"Omong saja gak bisa gimana mau nulis. Lagi pula itu bukan tugas utama anggota Dewan," semprot Mamak Kenut.

Nah, lu. n


Lampung Post, Senin, 12 Januari 2014

No comments:

Post a Comment