Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia. (Pembukaan UUD 1945)
TENTU sebagai warga negara—siapa pun kita, terlebih-lebih pemimpin—tidak boleh lupa dengan kontrak sosial ini. Secara lebih detail kontral sosial ini dijabarkan dalam pasal demi pasal UUD 1945. Inilah tujuan kita berbangsa-bernegara. Di dalam kontrak sosial tersebut adanya cita-cita bersama—rakyat dan pemerintah—yang ingin dicapai. Kontrak sosial inilah yang kemudian menyatukan seluruh suku bangsa, yang sangat banyak tanpa pengecualian dan diskriminasi. Kontrak sosiallah yang diakui seluruh bangsa dan negara.
Negara ini memiliki visi dan misi yang jelas sebagaimana tercantum dalam kontrak sosialnya. Namun, kita melihat betapa banyak penyimpangan kontrak sosial yang karena keterbatasan ruang tidak mungkin kita bahas di sini.
***
Rasionalitas abad ke-17 yang mendasari teori terjadinya negara dan hukum atas dasar kontrak dan persetujuan rakyat sebagaimana dimajukan Thomas Hobbes (1588—1679), John Locke (1632—1704), Jean-Jacques Rousseau (1712—1778). Locke, dan kemudian juga Rousseau, disebut-sebut sebagai peletak dasar konsep demokrasi. Menurut kedua pemikir teori kontrak sosial ini, yang disebut “rakyat” itu tak lain daripada sekumpulan individu-individu yang kesepakatan kontraknya tak begitu saja dimaknakan sebagai kesediaan untuk berserah diri dan melepaskan kebebasan individualnya secara total kepada sang penguasa. Penguasa adalah pejabat yang mengemban mandat rakyat untuk menjaga dan menjamin hak-hak rakyat yang asasi, yang manakala disalahgunakan akan memberikan hak kepada rakyat untuk mencabut mandat itu, kalau perlu dengan paksa: revolusi!
Teori kontrak sosial menjelaskan, terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat itu sendiri.
Jadi, jangan lupa (diri)!
Lampung Post, Rabu, 20 Juli 2011
No comments:
Post a Comment