Oleh Udo Z Karzi
SEBAGAI orang terdepan dalam mempersiapkan generasi penerus yang berkualitas dan tangguh dalam menghadapi tantangan masa depan bangsa ini, kita bersepakat bahwa guru adalah harus memenuhi persyaratan, profesional, dan mempunyai kompetensi tertentu.
Dalam konteks ini, kita juga setuju dengan amanat Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun2008, yang mengharuskan guru berijazah minimal diploma IV dan sarjana. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari lalu.
Dinas Pendididikan Lampung menngaku sudah mengirim surat edaran ke sekolah dan menyosialisasikan aturan guru harus D4/sarjana dalam setiap pertemuan.
Namun demikian, kita bisa memahami keberatan banyak pihak. Dinas Pendidikan Lampung Utara misalnya, mengatakan belum bisa menjalankan peraturan ini.Jika peraturan ini diterapkan, ribuan guru di Lampung Utara terancam tak bisa mengajar lantaran belum sarjana atau diploma IV.
Data Dinas Pendidikan Lampung Utara dari total 4.081 guru, ada 1.621 guru belum sarjana dan hanya 94 guru yang berkualifikasi S2.
Ini baru di Lampung Utara, belum di 14 kabupaten/kota lainnya di Lampung. Data terakhir menyebutkan, dari 3 juta guru di Indonesia, baru 51% guru yang mememenuhi kualifikasi D4/S1.
Kalau demikian halnya, mengapa Kementerian Pendidikan sedemikian ngotot hendak membelakukan aturan ini? Lagi pula tidak jaminan bahwa guru S1/D4 lebih baik dari guru-guru yang nonsarjana.
Apalagi kebanyakan guru yang belum sarjana ini adalah guru-guru yang sudah berpengalaman puluhan tahun mengajar.
Kita sepakat guru harus berkualitas dan profesional. Tapi, kita jelas menolak jika guru hanya guru yang sarjanalah yang berkualitas.
Jangan paksa guru senior untuk kuliah lagi mengambil gelar sarjana dengan alasan administratif bahwa guru harus S1/D4.
Hargailah proses! Guru yang sudah mengajar 20 tahun misalnya, bisa dianggap setara dengan seseorang sudah menempuh pendidikan S1/D4.
Karena itu kita meminta agar pemerintah tidak menutup mata dengan realitas ini. Masih banyak guru yang berkualitas, meskipun tidak sarjana, yang tetap ingin mengabdikan diri mereka untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di negeri ini. []
~ Fajar Sumatera, Jumat, 19 Februari 2016
SEBAGAI orang terdepan dalam mempersiapkan generasi penerus yang berkualitas dan tangguh dalam menghadapi tantangan masa depan bangsa ini, kita bersepakat bahwa guru adalah harus memenuhi persyaratan, profesional, dan mempunyai kompetensi tertentu.
Dalam konteks ini, kita juga setuju dengan amanat Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun2008, yang mengharuskan guru berijazah minimal diploma IV dan sarjana. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari lalu.
Dinas Pendididikan Lampung menngaku sudah mengirim surat edaran ke sekolah dan menyosialisasikan aturan guru harus D4/sarjana dalam setiap pertemuan.
Namun demikian, kita bisa memahami keberatan banyak pihak. Dinas Pendidikan Lampung Utara misalnya, mengatakan belum bisa menjalankan peraturan ini.Jika peraturan ini diterapkan, ribuan guru di Lampung Utara terancam tak bisa mengajar lantaran belum sarjana atau diploma IV.
Data Dinas Pendidikan Lampung Utara dari total 4.081 guru, ada 1.621 guru belum sarjana dan hanya 94 guru yang berkualifikasi S2.
Ini baru di Lampung Utara, belum di 14 kabupaten/kota lainnya di Lampung. Data terakhir menyebutkan, dari 3 juta guru di Indonesia, baru 51% guru yang mememenuhi kualifikasi D4/S1.
Kalau demikian halnya, mengapa Kementerian Pendidikan sedemikian ngotot hendak membelakukan aturan ini? Lagi pula tidak jaminan bahwa guru S1/D4 lebih baik dari guru-guru yang nonsarjana.
Apalagi kebanyakan guru yang belum sarjana ini adalah guru-guru yang sudah berpengalaman puluhan tahun mengajar.
Kita sepakat guru harus berkualitas dan profesional. Tapi, kita jelas menolak jika guru hanya guru yang sarjanalah yang berkualitas.
Jangan paksa guru senior untuk kuliah lagi mengambil gelar sarjana dengan alasan administratif bahwa guru harus S1/D4.
Hargailah proses! Guru yang sudah mengajar 20 tahun misalnya, bisa dianggap setara dengan seseorang sudah menempuh pendidikan S1/D4.
Karena itu kita meminta agar pemerintah tidak menutup mata dengan realitas ini. Masih banyak guru yang berkualitas, meskipun tidak sarjana, yang tetap ingin mengabdikan diri mereka untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di negeri ini. []
~ Fajar Sumatera, Jumat, 19 Februari 2016
No comments:
Post a Comment