Oleh Udo Z Karzi
MASYARAKAT sebagai pihak yang menyerahkan hak-hak mereka, tidak mempunyai hak lagi untuk menarik kembali atau menuntut atau mempertanyakan kedaulatan penguasa, karena pada prinsipnya penyerahan total kewenangan itu adalah pilihan paling masuk akal dari upaya mereka untuk lepas dari kondisi perang-satu-dengan-lainnya yang mengancam hidup mereka. Di lain pihak, pemegang kedaulatan mempunyai seluruh hak untuk memerintah dan menjaga keselamatan yang diperintah itu. Pemegang kedaulatan tidak bisa digugat, karena pemegang kedaulatan itu tidak terikat kontrak dengan masyarakat. Jelasnya, yang mengadakan kontrak adalah masyarakat sendiri, sehingga istilahnya adalah kontrak sosial, bukan kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah.
Jadi, jangan percaya kontrak politik. Cukup dengan mengawal pilkada (demokrasi) berjalan baik dan berkualitas. Sebab, dalam pemilu atau pilkada itulah terjadi kontrak sosial antara masyarakat dan calon yang dipilih. Begitu. n
Fajar Sumatera, Selasa, 1 Desember 2015
MASYARAKAT sebagai pihak yang menyerahkan hak-hak mereka, tidak mempunyai hak lagi untuk menarik kembali atau menuntut atau mempertanyakan kedaulatan penguasa, karena pada prinsipnya penyerahan total kewenangan itu adalah pilihan paling masuk akal dari upaya mereka untuk lepas dari kondisi perang-satu-dengan-lainnya yang mengancam hidup mereka. Di lain pihak, pemegang kedaulatan mempunyai seluruh hak untuk memerintah dan menjaga keselamatan yang diperintah itu. Pemegang kedaulatan tidak bisa digugat, karena pemegang kedaulatan itu tidak terikat kontrak dengan masyarakat. Jelasnya, yang mengadakan kontrak adalah masyarakat sendiri, sehingga istilahnya adalah kontrak sosial, bukan kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah.
Seperti halnya Hobbes, Locke juga menjelaskan tentang upaya
untuk lepas dari kondisi yang tidak aman penuh menuju kondisi aman secara
penuh. Manusia menciptakan kondisi artifisial (buatan) dengan cara mengadakan
kontrak sosial. Setiap anggota masyarakat tidak menyerahkan sepenuhnya semua
hak-haknya, akan tetapi hanya sebagian saja. Antara pihak (calon) pemegang
pemerintahan dan masyarakat tidak hanya hubungan kontraktual, akan tetapi juga
hubungan saling kepercayaan (fiduciary
trust).
Namun, berbeda dengan Hobbes, Locke menyatakan sumber
kewenangan dan pemegang kewenangan dalam teori Locke tetaplah masyarakat. Oleh
karena itu kewajiban dan kepatuhan politik masyarakat kepada pemerintah hanya
berlangsung selama pemerintah masih dipercaya. Apabila hubungan kepercayaan
(fiduciary trust) putus, pemerintah tidak mempunyai dasar untuk memaksakan
kewenangannya, karena hubungan kepercayaan maupun kontraktual sifatnya adalah
sepihak. Kesimpulan demikian ini tentu amat bertolak belakang dari kesimpulan
yang dihasilkan oleh Hobbes.
Seperti halnya Hobbes dan Locke, Rousseau memulai
analisisnya dengan kodrat manusia. Pada dasarnya manusia itu sama. Pada kondisi
alamiah antara manusia yang satu dengan manusia yang lain tidaklah terjadi
perkelahian. Justru pada kondisi alamiah ini manusia saling bersatu dan
bekerjasama. Kenyataan itu disebabkan oleh situasi manusia yang lemah dalam
menghadapi alam yang buas. Masing-masing menjaga diri dan berusaha menghadapi
tantangan alam. Untuk itu mereka perlu saling menolong, maka terbentuklah
organisasi sosial yang memungkinkan manusia bisa mengimbangi alam.
Walaupun pada prinsipnya manusia itu sama, tetapi alam,
fisik dan moral menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang
dimiliki oleh beberapa orang tertentu karena mereka ini lebih kaya, lebih
dihormati, lebih berkuasa, dan sebagainya. Organisasi sosial dipakai oleh yang
punya hak-hak istimewa tersebut untuk menambah power dan menekan yang lain.
Pada gilirannya, kecenderungan itu menjurus ke kekuasaan tunggal.
Untuk menghindar dari kondisi yang punya hak-hak istimewa
menekan orang lain yang menyebabkan ketidaktoleranan (intolerable) dan tidak stabil, masyarakat mengadakan kontrak
sosial, yang dibentuk oleh kehendak bebas dari semua (the free will of all), untuk memantapkan keadilan dan pemenuhan
moralitas tertinggi. Namun, kemudian Rousseau mengedepankan konsep tentang
kehendak umum (volonte generale) untuk dibedakan dari hanya kehendak semua
(omnes ut singuli). Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah
orang yang berkehendak (the quantity of
the ‘subjects’), tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the ‘object’ sought).
Jadi, jangan percaya kontrak politik. Cukup dengan mengawal pilkada (demokrasi) berjalan baik dan berkualitas. Sebab, dalam pemilu atau pilkada itulah terjadi kontrak sosial antara masyarakat dan calon yang dipilih. Begitu. n
Fajar Sumatera, Selasa, 1 Desember 2015
No comments:
Post a Comment